BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Islam adalah sebuah sistim yang
sempurna dan komprehensif. Dengan Islam, Allah memuliakan manusia, agar dapat
hidup dengan nyaman dan sejahtera di muka bumi ini. Allah menyempurnakan
kenyamanan kehidupan manusia, pada awalnya dengan memberi petunjuk kepadanya
tentang identitas dirinya yang sesungguhnya. Allah mengajarkan kepadanya bahwa
ia adalah seorang hamba yang dimiliki oleh Tuhan yang maha Esa dan bersifat
dengan sifat-sifat kesempurnaan. Selanjutnya Allah memberikan sarana-sarana
untuk menuju kehidupan yang mulia dan memungkinkan dirinya melakukan ibadah.
Namun demikian, sarana-sarana tersebut tidak akan dapat diperoleh kecuali
dengan jalan saling tolong menolong antar sesama atas dasar saling menghormati,
dan menjaga hak dan kewajiban sesama.
Diantara sarana-sarana menuju
kebahagian hidup manusia yang diciptakan Allah melalui agama Islam adalah
disyariatkannya Zakat. Zakat disyariatkan dalam rangka meluruskan perjalanan
manusia agar selaras dengan syarat-syarat menuju kesejahteraan manusia secara
pribadi dan kesejahteraan manusia dalam hubungannya dengan orang lain. Zakat
berfungsi menjaga kepemilikan pribadi agar tidak keluar dari timbangan
keadilan, dan menjaga jarak kesenjangan sosial yang menjadi biang utama terjadinya
gejolak yang berakibat runtuhnya ukhuwah, tertikamnya kehormatan dan robeknya
integritas bangsa.
B. RUMUSAN MASALAH
- Apakah definisi Zakat?
- Bagaimana sejarah pensyariatan Zakat?
- Apa hukum dan dalil Zakat?
- Apa hikmah dan fungsi zakat?
C. TUJUAN
- untuk mengetahui definisi zakat
- untuk mengetahui bagaimana sejarah pensyariatan zakat
- untuk mengetehui hukum dan dalil zakat
- untuk mengetahui hikmah dan fungsi zakat
BAB II PEMBAHASAN
A. DEFINISI ZAKAT
Zakat adalah kata bahasa Arab
“az-zakâh”. Ia adalah masdar dari fi’il madli “zakâ”, yang berarti bertambah,
tumbuh dan berkembang. Ia juga bermakna suci. Dengan makna ini Allah
berfirman:
قَدْ
أَفْلَحَ مَن زَكَّاهَا (الشمس: 9
Artinya: “Sungguh beruntung orang
yang mensucikan hati”. (QS. As-Syams: 9)
Secara istilah fiqhiyah, zakat ialah
sebuah ungkapan untuk seukuran yang telah ditentukan dari sebagian harta yang
wajib dikeluarkan dan diberikan kepada golongan-golongan tertentu, ketika telah
memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Harta ini disebut zakat karena
sisa harta yang telah dikeluarkan dapat berkembang lantaran barakah doa
orang-orang yang menerimanya. Juga karena harta yang dikeluarkan adalah kotoran
yang akan membersihkan harta seluruhnya dari syubhat dan mensucikannya dari
hak-hak orang lain di dalamnya.
Selain nama zakat, berlaku pula nama
shadaqah. Shadaqah mempunyai dua makna. Pertama ialah harta yang dikeluarkan
dalam upaya mendapatkan ridho Allah. Makna ini mencakup shadaqah wajib dan
shadaqah sunnah (tathawwu’). Kedua adalah sinonim dari zakat. Hal ini sesuai
dengan firman Allah dalam surat At-Taubah ayat 60:
إِنَّمَا
الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا
وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ
اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ (التوبة : 60)
Artinya: “Sesungguhnya
shadaqah-shadaqah itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk
mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan
Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS. At-Taubah:
60)
Makna As-Shadaqat dalam ayat
tersebut adalah shadaqah yang wajib (zakat), bukan shadaqah tathawwu’.
Selanjutnya makna shadaqah
disesuaikan dengan konteks pembicaraan dan pembahasannya. Jika konteknya adalah
zakat, maka shadaqah berarti zakat dan begitu pula sebaliknya.
B. SEJARAH PENSYARIATAN
ZAKAT
Pada dasarnya, kewajiban zakat bukan
khususiah ummat Islam. Zakat telah disyariatkan kepada umat-umat terdahulu.
Dalam Islam, pensyariatan zakat dilakukan dalam beberapa fase. Pada periode
Mekah, sebenarnya telah turun ayat-ayat tentang perintah zakat, diantaranya
adalah firman Allah:
وَالَّذِينَ
فِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَعْلُومٌ ، لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ (المعارج: 24-25)
Artinya: “dan orang-orang yang
dalam hartanya tersedia bagian tertentu, bagi orang (miskin) yang meminta dan
orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta)”. (QS.
Al-Ma’arij: 24-25)
Ibnu Hajar Al-‘Asqalani mengatakan
bahwa mengenai awal turunya perintah zakat terdapat perselisihan pendapat
dikalangan ulama. Ibnu Huzaimah dalam shahihnya mengatakan bahwa kewajiban
zakat turun sebelum hijrah. Menurut pendapat yang shahih, dan menjadi pendapat
mayoritas ulama, pensyariatan zakat terjadi pada tahun ke-8 setelah Rasulullah
SAW melakukan hijrah dari Mekah ke Madinah, sebelum diturunkannya kewajiban
puasa ramadhan.
C. HUKUM DAN DALIL ZAKAT
Zakat adalah salah satu rukun Islam.
Ia adalah wajib berdasarkan dalil-dalil qath’i dan merupakan perkara ma’lum
fiddin bid dharurah, sehingga keraguan dan keingkaran akan kewajiban zakat
menyebabkan kekufuran. Dalil terpenting kewajiban zakat adalah:
أَقِيمُواْ
الصَّلاَةَ وَآتُواْ الزَّكَاةَ (البقرة: 43)
Artinya: “Dirikanlah shalat dan
tunaikanlah zakat”. (QS. Al-Baqarah: 43)
Perintah semacam ini, diulang hingga
pada 32 tempat dalam al-Quran. Hal ini menunjukkan bahwa kedudukan zakat sangat
penting dalam syariat Islam.
Dalil-dalil zakat dalam hadits juga
sangat banyak, diantaranya adalah sabda Rasulullah SAW:
بني
الإسلام على خمس: شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمداً رسول الله، وإقام الصلاة،
وإيتاء الزكاة، والحج، وصوم رمضان (رواه البخاري ومسلم وغيرهما)
Artinya: “Islam dibangun di atas
lima perkara: Bersaksi tiada Tuhan selan Allah dan Nabi Muhammad utusan Allah,
mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, menunaikan haji dan puasa ramadhan”. (HR.
Bukhari dan Muslim)
Dalam hadits yang disepakati
keshahihannya (al-muttafaq alaih) disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda
kepada Mu’adz ketika ia diutus ke Yaman: “Jika mereka taat, maka kabarkanlah
bahwa Allah mewajibkan mereka shadaqah yang diambil dari orang-orang kaya
mereka dan dikembalikan kepada orang-orang faqir mereka”.
Disamping ayat al-Quran dan hadits,
kewajiban zakat juga disokong dengan konsensum ulama (ijma’). Ulama Islam dalam
setiap masa hingga saat ini sepakat akan kewajiban zakat ini. Para sahabatpun
sepakat bahwa orang-orang yang tidak mau mengeluarkan zakat boleh diperangi.
D. HIKMAH DAN FUNGSI ZAKAT
Hikmah dan fungsi zakat sangat
banyak dan tidak dapat dimuat secara keseluruhan dalam lembar-lembar makalah
ini. Yang jelas, secara global hikmah dan fungsinya kembali kepada kebaikan
pemberi dan penerima zakat, yang pada tahap selanjutnya, memberikan kebaikan
dan kesejahteraan sosial secara menyeluruh. Berikut adalah sebagian hikmah dan
fungsi zakat:
1. Zakat dapat membiasakan
muzakki (pemberi zakat) untuk bersifat dermawan, dan melepaskan dirinya dari
sifat-sifat bakhil, apalagi jika ia mampu merasakan manfaatnya, serta menyadari
bahwa zakat mampu mengembangkan harta yang dimiliki.
2. Zakat dapat memperkuat
jalinan ukhuwah dan mahabbah antara diri muzakki dan orang lain. Jika
kepopuleran zakat dapat tergambarkan, hingga setiap muslim sadar diri untuk
menunaikannya, maka tergambarkan pula nuansa kasih sayang, kuatnya persatuan,
dan teguhnya persaudaraan.
3. Zakat mampu memperkecil
jarak kesenjangan sosial, menghilangkan kecemburuan sosial dan meredam tingkat
kejahatan.
4. Zakat mampu mengentaskan
kemiskinan yang pada akhirnya memperkecil angka pengangguran dan membangkitkan
geliat perekonomian.
5. Zakat adalah sarana yang
paling manjur dalam mensucikan hati dari sifat-sfat dengki, hasud dan dendam,
dimana ketiga sifat ini adalah penyakit utama masyarakat yang paling mematikan.
Dalam hal ini Allah berfirman:
خُذْ
مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا (التوبة: 103)
Artinya: “ambillah zakat dari
sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan
mereka”. (QS. At-Taubah: 103)
6. Zakat menghilangkan sifat
cinta dunia, yang merupakan sumber segala kesalahan
7. Zakat adalah pelebur dosa
dan penyembuh berbagai macam penyakit
BAB III PENUTUP
A. KESIMPULAN
Kewajiban zakat adalah keajaiban
Islam. Uraian-uraian di atas adalah diantara bukti-bukti akan hal itu. Tidak
ada satu pun syariat Islam yang tidak memberikan kesejahteraan kepada umat,
tidak terkecuali zakat, disamping ia sebagai modal dalam usaha mendekatkan diri
kepada Allah SWT, dan mendapatkan ridhoNya, yang selanjutnya mendapatkan
rahmatNya di Surga.
Dari defenisi, sejarah, hukum dan
hikmah dan fungsinya, jelas zakat meyakinkan sebuah janji, akan tegaknya
nilai-nilai kemanusiaan, terpupuknya rasa persatuan, dan wujudnya kesejahteraan
dan keberuntungan di dunia dan akhirat. Sungguh Allah maha kuasa, maha sempurna
dan maha mengetahui atas keadaan hambaNya. Alangkah meruginya mereka yang tidak
mau menyadari dan tidak mau melihat keajaiban zakat ini.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Khin, Musthafa, Dr., Al-Bugha,
Musthafa, Dr., dan Asy-Syrabiji, ‘Ali, “Al-Fiqh al-Manhaji ala madzhab
al-Imam Asy-Syafi’i”. (Damascus: Dar al-Qalam: 1992)
Kuwait, Wuzarah al-Awqaf wa
al-Syu’un al-Islamiyah, “Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah”, Kuwait: Dar
al-Salasil (2007)
123
BalasHapus